Kasus Suap Indonesia SEA Games 2011

SEA GAMES INDONESIA 2011

Kasus suap pembangunan Wisma Atlet untuk SEA Games di Palembang kian menuntut ketangguhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan semata-mata karena diduga menyeret Partai Demokrat yang berkuasa, melainkan juga karena berubah-ubahnya kesaksian tersangka Mindo Rosalina Manulang.

Rosa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP). Ia mengatakan tidak mengenal Nazaruddin, Bendahara Partai Demokrat. Pengakuan baru Rosa itu pada akhirnya sama dan sebangun dengan cerita versi Nazaruddin bahwa keduanya tidak saling kenal.

Sebelum mencabut BAP, Rosa telah membuat kejutan dengan memecat pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Padahal Kamaruddinlah yang pertama membuka adanya dugaan keterlibatan partai yang berkuasa.

Tersangka tentu saja punya hak untuk mengubah keterangannya. Akan tetapi, sebagaimana diungkapkan Kamaruddin Simanjuntak, Rosa tidak mengubah keterangan seandainya sejak awal Rosa berada di bawah pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Ketika masih berstatus sebagai pengacara Rosa, Kamaruddin telah meminta KPK untuk segera melindungi kliennya yang mendapat ancaman. Rosa diancam agar tidak mengaitkan kasus suap di Kementerian Pemuda dan Olah Raga itu dengan atasannya di PT Anak Negeri, yaitu Nazaruddin, yang juga Bendahara Partai Demokrat.

Namun permintaan Kamaruddin agar Rosa dilindungi itu tidak diindahkan. Dan terjadilah serangkaian perubahan, antara lain yang terpenting, bahwa Rosa kemudian mengatakan tidak mengenal Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin.

Perlindungan saksi memang nyaris tidak terdengar digunakan oleh KPK. Salah satu alasannya ialah karena KPK terutama bekerja berdasarkan bukti, bukan keterangan verbal para saksi.

Namun kegagalan menghadirkan saksi kunci Nunun Nurbaeti Dorodjatun dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom mestinya menjadi pelajaran bagi KPK perihal pentingnya menerapkan lembaga perlindungan saksi.

Khususnya untuk perkara yang berkaitan dengan kekuasaan, kita dorong KPK untuk menggunakan lembaga perlindungan saksi agar semua yang terlibat dalam korupsi itu dapat dibongkar habis-habisan. Apakah jadinya bila saksi kunci tiba-tiba 'menghilang' dan menderita 'lupa ingatan'?

Atas dasar perspektif itu juga, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebaiknya tidak bersikap pasif seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lembaga itu sebaiknya proaktif melindungi saksi. Itulah hakekat yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003 yang diratifikasi Indonesia tiga tahun kemudian.

Konvensi itu menyebutkan bahwa kepada setiap negara yang meratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka.

Jadi, jangan cuma duduk manis menunggu permintaan perlindungan secara tertulis dari saksi, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang. Akan tetapi, jangan pula terlampau 'proaktif' demi rupiah seperti yang terjadi dalam kasus Anggodo Widjojo. Bila itu yang terjadi, si pelindung malah yang harus ditangkap KPK. 


News in English:
Wisma bribery case development for the SEA Games Athletes in Palembang increasingly demanding toughness of the Corruption Eradication Commission (KPK). Not solely for allegedly dragging the Democratic Party in power, but also because of change-change that the testimony of the suspect Mindo Manulang Rosalina.
Rosa pulled the minutes of the examination (BAP). He said do not know Nazaruddin, Treasurer of the Democratic Party. Recognition that the new Rosa ultimately congruent with Nazaruddin version of the story that they did not know each other.
Prior to revoke the BAP, Rosa has made a surprise by firing lawyer Kamaruddin Simanjuntak. Whereas the first Kamaruddinlah open any alleged involvement of the ruling party.
The suspect, of course, have the right to change the caption. However, as disclosed Kamaruddin Simanjuntak, Rosa does not change the information if from the beginning Rosa is under the supervision of the Witness and Victims Protection Institution.
While still existed as a lawyer Rosa, Kamaruddin has asked the KPK to immediately protect the clients who received threats. Rosa was threatened for not linking bribery case in the Ministry of Youth and Sports had with his superiors in PT Children Affairs, which Nazaruddin, who is also Treasurer of the Democratic Party.
But demand for Rosa protected Kamaruddin was not honored. And there was a series of changes, among others, most importantly, that Rosa did not know then say the Democratic Party Treasurer Nazaruddin.
Witness protection is barely audible used by the KPK. One reason is because the Commission works primarily based on evidence, not verbal testimony of witnesses.
But the failure to present key witnesses Nunun Nurbaeti Dorodjatun in election bribery case of Bank Indonesia deputy governor Miranda should be a lesson to the Commission regarding the importance of implementing witness protection agency.
Especially for cases relating to power, we push the Commission to use the witness protection agency for all those involved in corruption that can be dismantled completely. Whether it would have been a key witness suddenly 'disappeared' and suffering from 'dementia'?
On the basis of that perspective also, Witnesses and Victims Protection Agency should not be passive as regulated in Law Number 13 of 2006 on Protection of Witnesses and Victims.
The Institute should be proactive in protecting witnesses. That is the essence of which is set in the United Nations Convention Against Corruption or the United Nations Convention Against Corruption in 2003 which was ratified by Indonesia three years later.
The Convention states that to every country that ratifies must provide effective protection against a witness or expert from retaliation or intimidation, including his family or others close to them.
So do not just sit waiting for a request in writing the protection of witnesses, either on its own initiative or at the request of the authorities. However, do not be too too 'proactive' for the sake of rupiah as happened in the case Anggodo Widjojo. When that happens, the protector even be arrested by KPK.

MOTIVATOR TODAY :

Apa pun yang Anda lakukan,
lakukanlah dengan sebaik mungkin.

...Karena,

Keahlian apa pun datang dari melakukannya.

Dan,

Keahlian menjadikan Anda pribadi yang dihargai mahal.

Saya ulangi ya?

Keahlian Anda datang dari melakukan.

Harga Anda ditentukan oleh keahlian Anda.

Apakah kemalasan dan kebiasaan menunda,
akan menjadikan Anda ahli dalam sesuatu?

Mario Teguh