Ruang Gelap Kasus Antasari

Bpk.Antasari
PROSES menuju keadilan di negeri ini masih seperti menegakkan benang basah. Tidak kunjung tegak meskipun berbagai aturan dan lembaga pengawasan sudah diciptakan.

Pengadilan sebagai bagian sangat penting dari tegaknya hukum tidak jarang tergelincir memanipulasi hukum. Itulah, misalnya, yang terjadi pada hakim Asnun ketika membebaskan Gayus Tambunan setelah menerima sejumlah uang.

Yang sekarang sedang disorot Komisi Yudisial adalah kasus Antasari Azhar. Banyaknya fakta ganjil dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang diabaikan hakim membuat banyak pihak sulit untuk tidak menyebut ada rekayasa dalam kasus tersebut.

Keganjilan itu antara lain pesan pendek berisi ancaman Antasari terhadap Nasrudin, yang dijadikan bahan dakwaan, ternyata dalam persidangan tidak terbukti berasal dari Antasari.

Keterangan ahli terkait dengan senjata pun menegaskan adanya keganjilan. Dalam sidang pengadilan dikatakan senjata itu rusak dan macet sehingga tidak mungkin bisa digunakan untuk menembak. Ahli forensik juga meneguhkan bahwa kepala korban ditembus peluru berkaliber 9 milimeter, bukan 0,38 milimeter seperti dakwaan yang dikatakan jaksa Cirus Sinaga.

Sekalipun fakta-fakta itu bertolak belakang dengan dakwaan jaksa, hakim pengadilan negeri tetap mengantar mantan Ketua Umum KPK tersebut kepada vonis 18 tahun penjara. Di tingkat banding dan kasasi, vonis itu juga dikuatkan.

Pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung senada seirama dengan pengadilan di tingkat pertama soal kasus Antasari. Wajar jika Antasari kemudian melawan dengan mencari apa yang membuat dirinya diperlakukan seperti itu.

Komisi Yudisial (KY) sebagai pengawas hakim mulai memeriksa dugaan rekayasa dalam kasus Antasari itu. Yang hendak dibongkar KY tentu bukan materi kasus Antasari karena memang bukan di situ wewenang KY.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, KY lebih berurusan dengan kode etik hakim. KY berwenang mencari apakah ada pelanggaran yang dilakukan hakim saat memutus perkara Antasari. KY menegaskan akan fokus ke hakim pengadilan negeri.

Demi tegaknya hukum dan keadilan, apa yang dilakukan KY amat patut diapresiasi, bahkan didukung. Tidak boleh ada warga negara, siapa pun dia, yang diperlakukan tidak benar di muka hukum.

Apabila terhadap seorang sekelas Antasari yang berkarier panjang di bidang hukum sebagai jaksa dapat dimanipulasi, apalagi terhadap rakyat yang awam hukum.

Terlalu lama ruang-ruang gelap penegakan hukum dijadikan tempat aman untuk bersembunyi para pialang hukum. Apa yang dilakukan Komisi Yudisial adalah langkah membuka ruang gelap itu.

Motivator Today :

Orang yang mentenagai dirinya
DENGAN HATI YANG DAMAI,
PIKIRAN YANG TERANG,
DAN TUBUH YANG BERSEGERA,
akan menjadi pribadi yang
...lebih sibuk menghasilkan.

Dengannya,

PRIBADI YANG BERTENAGA,
AKAN LEBIH BERUNTUNG.

Marilah kita patuhi hal-hal baik
yang kita mengerti sebagai penuntun
menuju kebesaran hidup kita.

Tetaplah menjadi jiwa baik
yang senang membantu orang lain
menemukan keberuntungan mereka